Pabrik Pengolahan Singkong Di Panca Jaya Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

Mesuji- Pabrik pengolahan singkong yang tepatnya berada di jl meranti desa Adi luhur kecamatan panca jaya diduga melakukan pencemaran lingkungan.sabtu 21/02/2026

Masyarakat sangat mengeluhkan keberadan pabrik tersebut dan mempertanyakan ijin oprasional dan lingkungan nya sebab diduga kuat tidak mematuhi aturan instalasi pengelolaan air limbah (ipal).

Selain menimbulkan aroma tidak sedap di sekitar desa,keberadaan lapak singkong itu juga di sinyalir sengaja membuang air limbah ke sungai hingga mengalir ke perkebunan dan pemukiman warga.

Ags warga panca jaya menuturkan bahwa limbah tersebut sudah mengalir hingga ke pemukiman warga hingga membuat sungai tercemar dan menimbulkan bau tidak sedap.

" Kami orang kecil mau mengadu ke siapa,limbahnya sudah masuk ke perkebunan dan pemukiman " paparnya

Warga berharap pemerintah dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kesehatan dan lingkungan.(Ar)

Tidak ada komentar