Dalam rangka Meningkatakan Kapasitas Keilmuan SDM, KPU Mesuji melaksanakan Kegiatan Knowlede Sharing.
Mesuji-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji melaksanakan Kegiatan Knowledge Sharing PKPU 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.5/2/2026
Kegiatan berlangsung di Aula Out Door Kantor KPU Kabupten Mesuji. Kegiatan ini menjadi agenda pertama dilaksanakan nya program knowledge sharing di KPU Kabupaten Mesuji
yang diikuti oleh semua SDM KPU kabupaten mesuji.
Kegiatan Knowledge Sharing hari ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji Samingan M.Pd. dilanjutkan Pemaparan Materi oleh Ketu Divisi Teknis Penyelenggaraan Sururi Abdillah, S.E.
Dalam Sambutan nya Ketua KPU Kabupaten Mesuji mengharapkan agar semua peserta yang ikut serta, aktif mengkaji PKPU 3 Tahun 2025 agar pemahaman terkait persoalan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD di Kabupaten Mesuji sama.
"Pentingnya kegitan ini guna meningkatkan SDM di lingkup KPU Mesuji,saya berharap seluruh peserta dapat fokus dan memahami agar menjadi bekal keilmuan "paparnya
Dalam Paparan Materi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mesuji disampaikan antara lain :
1. Ruang Lingkup PKPU 3 Tahun 2025
2. Alasan Penggantian Antar Waktu
3. Ketentuan Penggantian Antar Waktu
4. Alur Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan
5. Peran dan Kewenangan KPU Kabupaten/Kota.
Post a Comment