EDUKASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DIBAWA UMUR,DI KECAMATAN MESUJI TIMUR, TEPAT NYA DI KANTOR DESA MARGO JADI,
SURAT KABAR MESUJI,
Kadis PPA Kabupaten Mesuji, ibu Sri Puji
Rabu 3,Des 2025,idukasi Pencegahan Perkawinan
Anak di bawa umur,
Bertempat di kantor Margo jadi,
Turut hadir Camat Mesuji Timur,
Roly Aditiawan Jaya, SE, M, M,
Kepala Desa, Sungai Cambai, Evin Daus
Kepala Desa Tanjung Mas Mulya, Kausar
Kades Desa Talang Batu
Yang mewakili, Robi,
Kades, Wono Sari, Aspari
Kades Eka Mulya Yang Mewakili,
Kades Tanjung Menang, yang Mewakili
Kades Tebing Karya Mandiri Yang Mewakili Kades Dwi Karya Mustika, Edi Santoso
Kades Tanjung mas Rejo, yang mewakili
Se-kecamatan Mesuji timur, kepala desa perwakilan hadir semua,
Dinkes Tanjung mas makmur, Yudian,
Dinkes, Margo jadi
Ibu PKK se-kecamatan Mesuji timur,
Kadis PPA,Kabupaten Mesuji, menjelas kan Pernikahan anak wajib menikah laki-laki- usi-19Th
Dan perempuan pun usia 19,th,kalau masih di bawa umur,itu belum wajib Nika, harus melalui Pengadilan Agama,nanti
Dapat Dispensasi dari Pengadilan Agama,
Untuk itu Kami berharap kepada ibu -ibu dan bapak-bapak jaga lah anak anak kita, perhatikan pergaulan nya, jangan terlalu bebas,
Menikahkan anak masih di bawa umur banyak resiko nya,conta kasus perceraian di welaya kabupaten Mesuji sangat tinggi,maka kami sebagai pemerinta berharap agar menikahkan anak sesuai prosedur undang undang pengadilan Agama,tutup nya, "Alex Kutih,
Post a Comment