WARGA PERIBUMI DESA SUNGAI CAMBAI BERHARAP SENGKETALAHAN SEGERA SELESAI





SURAT KABAR MESUJI,
Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Profinsi Lampung, Kemis 8 Januari 2026,sengketa Dengan Desa Tran Migerasi Warga Desa Wono Sari,lahan Sawa  Semoga Segra selesai, 

Menurut Barul Warga Desa Pribumi Sungai Cambai lahan ini bukan hanya sekarang sengketa nya sejak Waktu Pembukaan lahan hetaran,  kami sebelum ada tran migerasi kami sudah buka lahan tersebut,

Namun pada waktu itu 
Th 1998 datang lah sekelompok warga Wono Sari menyetop kami sedang bekerja di ladang tanah yang kami miliki,

Menurut mereka ini lahan sudah hak milik kami,mendasarkan sertifikat jata- tranmigerasi,pada saat itu juru bicara nya, mengenal kandiri orang nya rambut panjang,nyebut kan nama mangku panggilan nya,
Waktu itu rombongan mereka mengatakan bawa ini lahan transmigrasi Sudah bersertifikat,jadi lahan ini milik kami,kami di tetapkan oleh pemerinta tidak bisa kamu  mengelola nya lagi,

Jadi kamu tidak bisa garap lagi,karena kami di tetapkan oleh pemerintah,untuk ganti jasa kamu udah buka lahan ini kami beri tali kasih,berupa uang kata
nya,

Kami pada waktu itu tidak bisa berkata hanya diam,mereka hanya memberikan himbalan tali kasih karenah lahan sudah terbuka,

Pada waktu itu secara lisan,bahasa dari sekelompok orang itu, Warga wono Sari mengatakan kan, pak jika ini tidak masuk welaya wono sari kami kembalikan,kepada kalian,

Namun kami sebagai warga Pribumi Desa Sungai Cambai,pada saat itu tiada daya hanya diam,

Namun kami tidak sedikit pun mengibah kan atau memberikan,
Hanya menunggu ketentuan tabal batas,

Seiring nya waktu sampai saat ini belum ada kesepakatan ke tentuan tabal batas,
Antara ke dua Desa Pribumi Desa Sungai Cambai dan Desa Tran migerasi Wono Sari,

 Warga Wono sari sampai sekarang bilang ada sertifikat,tapi tidak mau  tunjukan kepada kami, Sebagai bukti kepemilikan,hanya bahasa punya sertifikat,

Kami berharap pihak yang terkait agar segera dapat menyelesaikan permasalahan ini,
Segera mungkin,karena ini udah puluhan tahun sengketa tidak kunjung selesai,

Lahan ini satu satu nya lahan kehidupan kami,
Kami pun buka secara berkelompok,untuk yang kena sengketa,8 orang
Di kelompok kami,
(1)nama:Alex Kute
(2)nama:Nurhasan
(3)nama:Barul
(4)nama:Riadi
(5)nama:Sahid
(6)nama:A,Manat/Elsam
(7)nama:Akil Asani
(8)nama:Arsa

 semua ukuran luas tanah yang kami miliki satu hektar,per,kk dengan ukuran 50x200 meter,harapan kami semoga th 2026 ini menemukan titik terang,
Karna ini sudah di tangani pihak BPN kabupaten Mesuji,ucapnya,

Di lain itu kelompok tongli, tongli mempunyai sertifikat,sudah bayar pajak,bukti kohir nya ada,bukti surat numpang garap ada,

Namun pihak warga Desa Wono Sari Mengatakan ada juga Sertifikat nya,jadi membuat pusing warga masyarakat pengakuan sama satu tempat,Tongli menyanyang kan ada nya sertifikat ganda,ucap nya(Alek Kute,)

Tidak ada komentar